Pemprov Jatim Musnahkan 10 Ribu Ayam dari Samarinda
Kamis, 30 Mar 2006 23:31 WIB
Surabaya -
Pemerintah Jawa Timur benar-benar tidak ingin kecolongan dengan penyebaran virus flu burung yang kemungkinan akibat penularan dari unggas dari wilayah lain. Buktinya, sekitar 10 ribu ekor ayam potong asal Samarinda yang tiba di Tanjung Perak langsung disita untuk dimusnahkan. Ribuan ayam milik salah satu pengusaha ayam asal Gempol Pasuruan ini tiba di Surabaya dengan dua gelombang, tanggal 28 dan 29 Mater 2006 dengan kapal KM Marina Nusantara dan KM Kumala.Karena sebelumnya Gubernur Jatim Imam Utomo telah menerbitkan intruksi No 440/2241/031/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang larangan unggas masuk dari wilayah lain masuk Jawa Timur, maka dengan cepat Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak langsung menyitanya. Namun keinginan balai karantina untuk memusnahkan unggas tersebut sempat menemui kendala. Rabu (29/3/2006) malam, ketika unggas tersebut akan dimusnahkan di kawasan Gempol ternyata ditolak oleh warga setempat.Begitupula, hari sebelumnya ketika ayam-ayam sebanyak 7 truk ini dibawa ke Instalasi Karantina Hewan di Tandes Surabaya, juga berbuntut protes warga."Masyarakat nampaknya trauma dengan flu burung. Sehingga pokoknya menolak. Padahal ayam-ayam ini dimusnahkan karena melanggar aturan," ungkap salag satu petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2006).Akhirnya, ayam ilegal ini dibawa kembali ke Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak Jalan Kalimas, Surabaya. Dan Kamis sore, satu persatu ayam-ayam yang bertubuh subur itu disembelih dan dikubur di belakang kantornya.Informasi yang diperoleh detikcom, ayam-ayam itu dikirim oleh PT Multi Brider Adirama dengan tujuan H Sudari yang beralamat Kedung Cangkring, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. "Pemusnahan ini berdasarkan sejumlah peraturan yang ada," jelas Bambang Hermawan, Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Hewan Menular Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur disela-sela pemusnahan. Selain instruksi gubernur, juga ada peraturan pemerintah No 15/1977 tentang penindakan pencegahan penyakit hewan menular. Serta keputusan Dirjen Peternakan No 13/2006 tentang pedoman pengendalian pencegahan pemberantasan penyakit hewan menular aviant influenza (AI)."Ini bukan penolakan tetapi pemusnahan. Kerena sudah ada pedoman bahwa apabila suatu daerah sudah dinyatakan tertutup dari kedatangan unggas dari daerah lain, jika itu dilanggar maka hewan dimusnahkan meskipun hewan tersebut belum terjangkit AI," katanya. Setelah disembelih, bangkai ribuan ayam ini akan dibawa ke Tandes untuk dibakar. Tidak lupa disemprot dengan cairan disinfektan. "Kita sudah koordinasi dengan aparat setempat kok," katanya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































