Pengacara Jerinx Harap Mediasi Bisa Wujudkan Perdamaian dengan Adam Deni

Pengacara Jerinx Harap Mediasi Bisa Wujudkan Perdamaian dengan Adam Deni

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 14 Agu 2021 08:36 WIB
Jakarta -

Pengacara Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha, mengungkapkan harapannya agar kasus kliennya bisa diselesaikan dengan damai. Manik berharap proses mediasi dengan pelapor, Adam Deni, akan mewujudkan perdamaian.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata pengacara Jerinx, Gde Manik Yogiartha, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam.

Jerinx diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak pukul 19.00 WIB. Total ada 18 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Jerinx.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang-lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan," ungkap Manik.

Jerinx Apresiasi Polisi

ADVERTISEMENT

Setelah diperiksa, Jerinx pun kembali hanya sedikit berkomentar. Dia menyampaikan apresiasi atas perlakuan penyidik selama dirinya diperiksa.

"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," terang Jerinx.

Setelah pemeriksaan Jerinx di Polda Metro Jaya, polisi berencana menggelar mediasi antara Jerinx dan Adam Deni sebagai pelapor. Mediasi itu akan dilakukan pada Sabtu (14/8) siang.

Proses konfrontasi hingga mediasi terlapor dan pelapor ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Adam memastikan akan memenuhi proses tersebut.

"Karena proses mediasi nggak bisa dihindari berdasarkan SE Kapolri," ujar Adam, Jumat (13/8).

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads