Hakim Karir Tipikor Desak SBY Lantik Hakim Adhoc
Kamis, 30 Mar 2006 17:56 WIB
Jakarta - Hakim karir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama mendesak agar hakim Adhoc Tipikor segera dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini karena dengan minimnya jumlah hakim Adhoc Tipikor sering menghambat pengadilan kasus korupsi.Hal tersebut diungkapkan hakim karir Tipikor Mansurdin Chaniago dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (30/3/2006). Menurutnya dengan jadwal sidang korupsi yang padat, sudah seharusnya hakim Adhoc segera ditambah."Sidang sering tertunda karena hakim Adhoc-nya berhalangan. Dan kita juga sering kasihan dengan mereka yang tidak pernah diganti-ganti," ujar Mansurdin.Seperti diketahui, saat ini jumlah hakim Adhoc Tipikor hanya berjumlah 3 orang. Yakni I Made Hendra Kusumah, Ahmad Linoh, dan Dudu Duswara. Padahal MA sebelumnya sudah memilih 12 hakim Adhoc Tipikor yang baru sejak 18 Agustus silam. 6 Hakim berasal dari pengadilan tingkat pertama, 3 untuk pengadilan banding, dan 3 untuk pengadilan kasasi.Untuk pengadilan Tipikor tingkat pertama MA memilih Andi Bachtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo. Sedangkan untuk tingkat banding yakni Surya Jaya, Amiek Sumindriyatmi, dan M Hadi Widodo. Serta untuk tingkat kasasi yakni Leopold Luhut Hutagalung, Odjak Parulian Simanjuntak, dan Sophian Marthabaya.Namun hingga kini mereka masih menunggu dilantik oleh Presiden SBY. Meskipun mereka sudah memiliki SK dari MA.Mengenai permintaan tersebut, Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Presiden SBY mengenai tanggal pelantikan."SK sudah ada. Tapi belum dilantik. Dan kita masih menunggu kapan Presiden bisa melantiknya," ujar Suparno saat berbincang dengan detikcom.Suparno menjelaskan seluruh hakim Adhoc Tipikor itu usai dilantik dapat saja langsung menangani perkara. Namun seluruh hakim itu masih perlu mendapatkan pelatihan dari MA."Mereka bisa saja menangani perkara sambil belajar," ujarnya.
(ary/)











































