MA Setuju Tambah 11 Hakim Agung
Kamis, 30 Mar 2006 16:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tampaknya bisa akur dengan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, MA setuju dengan rencana KY yang ingin mengisi 11 posisi hakim agung yang masih lowong. Dengan demikian jumlah hakim agung akan sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 tentang MA yakni 60 hakim agung."Kalau KY meminta (usulan nama) ya kami siapkan. Artinya kami akan lebih kuat. Tapi kita akan melihat lagi mengenai kapasitas ruangan yang kita miliki," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (30/3/2006).Menurut Djoko, penambahan 11 hakim agung (dari total 49 yang tersedia sekarang) itu sangat diperlukan. Mengingat jumlah tunggakan perkara di MA yang masih besar."Ini karena tunggakan perkara yang cukup besar. Dan ini dalam rangka untuk mengurangi tunggakan itu hingga mendekati nol," tandasnya.Djoko menjelaskan, penambahan 11 hakim agung ini dapat juga dibarengi dengan seleksi 3 hakim agung yang pada 2006 ini memasuki masa pensiun. 3 Hakim agung yang memasuki masa pensiun yaitu Arbijoto, Usman Karim, dan Chairani A Wani.Mengenai seleksi 3 hakim agung itu, Djoko menjelaskan, MA menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan kepada KY. MA hanya akan ikut campur jika dimintai nama calon hakim dari KY."Kalau diminta akan kita berikan secara tertulis. Dan kita akan langsung buat tim kecil untuk mempersiapkan hakim itu. Terutama dari Ketua-ketua Pengadilan Tinggi dan hakim tinggi," paparnya.
(ary/)











































