Mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Corona, Adi Wahyono, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK M Nur Azis saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jumat (13/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan Adi adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih KKN serta perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19. Sedangkan yang meringankannya, Adi belum pernah dihukum dan Adi adalah justice collaborator.
Jaksa mengatakan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.
Adapun fee yang telah dikumpulkan Adi dan Joko atas perintah Juliari sebagai berikut:
- Fee dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Hamonangan Sude senilai Rp 1,28 miliar
- Pemberian fee Rp 1,95 miliar oleh Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama
- Penerimaan fee Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya. Penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.
"Sehingga jumlah keseluruhan fee yang diterima Terdakwa berasal dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,482 miliar," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(zap/fas)