Menneg LH: Freeport Belum Beri Surat Jawaban
Kamis, 30 Mar 2006 09:12 WIB
Batam - Pemerintah telah memberikan surat peringatan untuk melakukan perbaikan pengolahan limbah kepada 70 perusahaan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan. Salah satunya, perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua, PT Freeport Indonesia.Kementrian Lingkungan Hidup telah memberikan surat peringatan untuk perbaikan lingkungan. Namun hingga kini, belum ada reaksi dari perusahaan itu."Belum ada surat jawaban secara resmi, kita kasih mereka kesempatan rapat. Kantor mereka kan di berbagai tempat," kata Menneg Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar usai menjadi pembicara dalam diskusi dengan Muslimat NU di Asrama Haji Batam, Jalan Engku Putri, Batam, Rabu malam (29/3/2006) Menurutnya, ada batas waktu yang diberikan kepada PT Freeport untuk memperbaiki tailing dan community development. Dan bila tidak melakukan perbaikan hingga melewati batas waktu akan diberikan sanksi."Yang pasti tiap minggu ada tim yang terdiri dari 24 orang untuk mengecek dan merinci perbaikan yang sudah dilakukan," ujarnya.Lebih lanjut, dia meminta agar masyarakat tidak memandang secara emosional bentuk peringatan hanya berupa surat ini. "Kita mesti berpikir jernih. Kita tidak mau mereka mencemarkan lingkungan kita," tandasnya.
(wiq/)











































