Syarat naik kereta api selama PPKM berlevel kembali diperbarui. Hal ini merujuk pada kebijakan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang.
Sejumlah moda transportasi, termasuk kereta api, mengalami perubahan. Aturan perjalanan terbaru akan mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Naik Kereta Api PPKM Terbaru di Jawa-Sumatera
Dilansir dari laman Instagram resmi Kai @kai121_ berikut sejumlah syarat yang harus diperhatikan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
4. Bagi calon penumpang yang tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Syarat Naik Kereta Api PPKM Terbaru untuk KA Lokal
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi diperuntukkan khusus pekerja perkantoran di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
Terkait syarat vaksinasi, KAI juga menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
Simak juga 'PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Terbaru':