SBY Bayar Sisa Pajak Rp 117 Juta
Rabu, 29 Mar 2006 20:21 WIB
Jakarta - SBY mengaku kedatangannya tiba-tiba ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Tahun 2005. SBY harus membayar Rp 117 juta."Seharusnya Rp 401 juta, tapi sebagian sudah terbayar," ujar SBY kepada wartawan di gedung Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2006). SBY berharap semua pihak termasuk pejabat dan pimpinan dunia usaha membayar kewajibannya tepat waktu. Dia mengaku tidak mengalami kesulitan ketika mengisi formulir SPT Pajak. "Ini lebih simple. Formulir sangat penting, pemahaman pajak sangat penting tapi di atas segalanya adalah kejujuran untuk membayar pajak sesuai yang dia peroleh," imbuh SBY.Saat itu, SBY menerima laporan singkat dari Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengenai kemajuan penerimaan pajak. Menurut laporan itu, sejak Desember 2005, Januari 2006, Februari 2006 dan Maret 2006 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak non migas naik 30 persen dari Rp 96 triliun menjadi Rp 125 triliun. Sedangkan sektor migas naik 25 persen dari Rp 105 triliun menjadi Rp 131 triliun.Menurut SBY, agenda besar bangsa untuk menurunkan rasio swasta dan pemerintah dibanding gross domestic brutto (GDB) yang pernah mencapai 100 persen ketika masa krisis dulu akan semakin turun. "Tahun 2005 menjadi 47 persen dan kita bertekad tahun depan makin turun," tambah SBY.SBY mengaku mendapat masukan agar memberikan insentif pajak terhadap dunia usaha bila terjadi kemandegan atau kemunduran. Dan menurutnya, itu bisa menjadi suatu cara agar sektor riil dunia usaha bergerak."Tetapi dari cerminan 4 bulan ini, tidak terlalu jelek sektor riil kita," tandasnya.Ketika ditanya apakah langkahnya ini akan diikuti para pejabat lain, SBY mengaku telah meminta Menteri Keuangan untuk terus memastikan mereka membayar pajak. "Saya kira tidak ada alasan untuk tidak atau terlambat membayar pajak," ungkap SBY.
(wiq/)











































