Polisi menggelar prarekonstruksi terkait kasus pembunuhan terapis bekam, RSJ (33), yang jasadnya terkubur di kolong Tol Jatikarya, Bekasi. Dari prarekonstruksi itu diketahui jejak korban dengan pelaku.
Prarekonstruksi ini dipimpin oleh Panit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Fahlefi. Tersangka Muhammad Al Rasyid (38) dihadirkan dalam prarekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya siang ini.
"Hari ini kita lakukan rekon pembunuhan di Jatisampurna dengan korban meninggal dunia inisial RSJ yang dilakukan oleh tersangka. Ini akan dilaksanakan di dua tempat yang pertama di Resmob Polda Metro Jaya dan yang kedua nanti setelah makan siang kita laksanakan di TKP," kata Reza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajak Bekam Pasien di Hambalang
Di sesi pertama, rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, ada 10 adegan yang dilakukan penyidik. Ke-10 adegan itu dari tersangka menghubungi korban perihal tawaran kerja terapis bekam di daerah Bogor.
Pada Rabu (4/8), tersangka dan korban kemudian sama-sama menuju daerah Hambalang, Bogor. Tersangka dan korban memang diketahui sesama terapis bekam.
"Tersangka dan korban berbocengan pakai motor tersangka ke rumah HD di Hambalang, Bogor. Sekitar pukul 14.50 WIB, tersangka dan korban sampai di rumah HD di Hambalang. Tapi di sini nggak jadi bekam karena yang bersangkutan keluar ke Cikeas," kata Reza membacakan adegan 4 dan 5 di rekonstruksi.
Selanjutnya, mereka ke sebuah villa di Bogor, simak yang terjadi saat mereka di villa, di halaman selanjutnya
Istirahat di Sebuah Vila
Korban dan tersangka lalu pergi ke sebuah villa di Bogor dan bertemu dengan saksi D sebagai penjaga vila. Setelah beristirahat tersangka kemudian meminta korban membekamnya.
"Setelah makan bakso, tersangka minta kepada korban minta dibekam karena tersangka merasa badannya kurang enak," ungkap Reza.
Motif Pembunuhan
Dalam konferensi pers yang digelar polisi pada Kamis (12/8), momen tersangka dibekam ini digunakan tersangka untuk mengajak nikah dan berhubungan badan dengan korban. Namun, korban menolak ajakan tersangka karena mengetahui tersangka telah berkeluarga.
Tersangka kesal kemudian menghabisi korban saat perjalanan menuju rumah korban di Cakung pada Kamis (5/8). Jasad korban lalu dibuang dan dikubur di pinggir Tol Jatikarya, Bekasi.
"Motif tersangka suka sama korban dan pernah ajak kawin. Pada saat sebelum melakukan penganiayaan tersangka sempat ajak korban bersetubuh tapi ditolak korban dan terjadi ribut di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Tersangka ditangkap polisi di kediamannya di daerah Tapos, Depok, pada Selasa (10/8) malam. Tersangka ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, AKP Reza Pahlefi dan Iptu Roy Rolando Andarek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku kini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.