Pemerasan KPK
Tin Tin Bantah Beri Uang Jaksa
Rabu, 29 Mar 2006 18:15 WIB
Jakarta - Penyidikan terhadap kasus pemerasan terhadap saksi korupsi PT Insan yang dilakukan penyidik KPK AKP Suparman terus berlanjut. Kali ini agen biro jasa penjualan aset PT Insan, Tin Tin Surtini, diperiksa.Tin Tin diperiksa di Kantor KPK, Jl Ir H Djuanda, Jakarta, selama 3 jam sejak pukul 09.00 WIB, Rabu (29/3/2006). Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan 2 jaksa KPK, Tin Tin membantah telah memberi sejumlah uang pada jaksa."Dia membantah semua perkataan Suparman. Termasuk pemberian uang Rp 300 juta ke jaksa," kata penyidik KPK saat dihubungi wartawan.Sebelumnya, menurut pengakuan Suparman melalui kuasa hukumnya, Hermanto Barus, Tin Tin telah memberikan uang kepada 2 jaksa KPK. Rinciannya Rp 300 juta kepada jaksa dengan inisial TY dan jaksa lainnya sebesar Rp 250 juta.Selain itu, Suparman juga mengaku telah menerima Rp 25 juta dari Tin Tin. Uang itu diberikan Tin Tin secara bertahap. Antara lain pada saat lebaran, Suparman menerima Rp 10 juta dan pada saat pergi haji Suparman menerima US$ 300.
(nrl/)











































