Penjual Tak Mau Tanggung TV Rusak dalam Masa Garansi, Apakah Bisa Dituntut?

Penjual Tak Mau Tanggung TV Rusak dalam Masa Garansi, Apakah Bisa Dituntut?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 09:16 WIB
ilustrasi TV Kabel
Ilustrasi TV (Foto: inet.detik.com)
Jakarta -

Semua konsumen berharap barang yang dibelinya dalam keadaan baik. Tapi dalam kenyataannya, kerap ditemukan barang cacat sehingga mengecewakan konsumen. Apakah ada langkah hukum dalam kasus tersebut?

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate dalam surat elektronik. Berikut pertanyaannya:

Dear Tim Redaksi detikcom,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau bertanya terkait pasal UU Perlindungan Konsumen. Jadi saya membeli TV dengan garansi 4 tahun. Di tahun ke-2, TV saya rusak dan mengajukan klaim garansi. Namun karena seri TV saya sudah tidak memiliki sparepart TV, solusi yang bisa diberikan adalah tukar unit dengan seri lain.

Namun permasalahannya TV saya harganya Rp 9.624.000 ditukar dengan TV seharga Rp 4.599.000. Di mana spesifikasi dan fiturnya jauh sekali.

ADVERTISEMENT

Apakah kasus ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan apa langkah yang sebaiknya saya ambil?

Terima kasih banyak

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, SH, MSi. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan.

Terlebih dulu kami menjelaskan tentang kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). Menurut Pasal 7 UU Konsumen, kewajiban pelaku usaha adalah:

- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kemudian berdasarkan Pasal 25 UU Konsumen diatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang maupun pemenuhan garansi yang diperjanjikan:

1. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :

- tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
- tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Oleh karenanya terhadap permasalahan yang saudara alami terlihat bahwa pelaku usaha telah melanggar kewajibannya memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan, dan juga tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan. Selanjutnya, saudara bisa mengajukan komplain kepada pelaku usaha terkait dengan pergantian TV yang spesifikasinya berbeda dengan apa yang telah saudara jual. Jika komplain anda tidak ditanggapi oleh pelaku usaha, maka saudara dapat mengajukan upaya pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat memberikan sanksi seperti yang tercantum di dalam Pasal 60 UU Konsumen, yakni

1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000.
3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu saudara.

Edy Halomoan Gurning, SH, MSi.

Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads