Kepala Kimpraswil Rokan Hulu Diperiksa Kejagung
Rabu, 29 Mar 2006 17:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung meminta keterangan Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Hafid Sukri terkait kasus proyek Multi Year tahun 2004-2009 yang diajukan oleh Kimpraswil Provinsi Riau 2004-2009 senilai Rp 600 miliar."Hafid menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2006).Direncanakan Kejagung akan meminta keterangan 8 calon saksi. Namun Masyhudi menolak menyebutkan siapa saja orang-orang tersebut. "Kita belum bisa ungkap secara utuh karena masih penyelidikan," ujarnya.Selain Kepala Dinas Kimpraswil Rokan Hulu, sebelumnya telah diperiksa juga Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Siak dan Bengkalis pada 7 Februari lalu."Penyelidikan akan dikembangkan ke daerah lain yang menerima proyek ini," kata Masyhudi.Sementara Kepala Dinas Provinsi Riau Lukman Abas sudah dimintai keterangan pada 25 Februari lalu. "Jadi sampai sekarang belum ada tersangka karena masih penyelidikan," katanya.Dokumen yang diterima detikcom menyebutkan, Kejagung memanggil Kepala Dinas Kimpraswil Riau untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal dan oknum DPRD Riau dengan cara melakukan mark up proyek Multi Year.Surat itu bernomor print 23/F.2/Fd.1/03/2006 tertanggal 6 Maret 2006 yang ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidik, oleh Soewandi yang berpangkat Jaksa Utama Madya dengan Nip 230011068.
(jon/)










































