Syarat naik TransJakarta berubah. Kini, penumpang tidak lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), melainkan sertifikat vaksin.
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, TransJakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Direktur Operasional PT TransJakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetia menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021. Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik, termasuk TransJakarta. Saat ini, aturan baru tersebut akan disosialisasikan lebih dulu.
"Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, TransJakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan TransJakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus COVID-19," katanya.
Pemeriksaan sertifikat vaksin akan dilakukan bekerja sama dengan petugas Dishub DKI. Penumpang diminta sudah menyiapkan sertifikat vaksin menjelang memasuki halte.
Selama penerapan masa PPKM level 4 (empat), TransJakarta akan beroperasi pada pukul 05.00-20.30 WIB, sedangkan untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi pada pukul 20.31-21.30 WIB. TransJakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 (enam) pelanggan untuk bus mikro.
Simak juga Video: Ingat! Mulai Hari ini Naik KRL, TransJ, Hingga MRT Harus Punya STRP