Kata Partai Koalisi soal Jokowi Digugat Pedagang Angkringan Terkait PPKM

Kata Partai Koalisi soal Jokowi Digugat Pedagang Angkringan Terkait PPKM

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 15:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang masa PPKM. Beberapa partai koalisi Jokowi berkomentar.

Salah satunya PDIP. Elite PDIP Hendrawan Supratikno menilai keadaan pandemi ini membuat masyarakat tidak sabar. Padahal, menurutnya, pandemi belum berakhir dan tidak tahu kapan selesai.

"Sekarang banyak yang menjadi kurang sabar. Sebentar-sebentar mau menuntut, mau menggugat. Pandemi yang panjang, yang kapan berakhirnya tidak tahu, telah menimbulkan ketidakpastian dan kegelisahan. Semua berharap badai cepat berlalu. Semua ingin keajaiban datang dengan cepat," kata Hendrawan, kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrawan meminta masyarakat mengerti banyaknya persoalan yang terjadi di masa pandemi ini, terutama terhadap sektor ekonomi. Dia mengatakan titik terang kini sudah mulai terlihat dengan gencarnya pemerintah melakukan vaksinasi COVID terhadap masyarakat. Dia berharap masyarakat bersabar.

"Vaksinasi semakin gencar. Imunitas kerumunan mulai terbentuk. Kita tetap bersabar dalam disiplin panjang. Disiplin ini akan membentuk karakter kolektif yang menjadi modal sosial penting bagi kemajuan peradaban bangsa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Ketua DPP PKB Daniel Johan menghormati adanya gugatan itu. Namun, dia meminta pemerintah tetap menanggapi dengan bijak keluhan di masyarakat.

"Evaluasi atas kekurangan-kekurangan yang ada harus dilakukan, termasuk mendengarkan segala keluhan masyarakat selama pandemi ini sehingga tuntutan para pedagang angkringan perlu ditanggapi bijak oleh pemerintah," ujarnya.

Daniel mengatakan pemerintah perlu mengajak diskusi pihak yang menggugat untuk berdiskusi. Dengan begitu, menurutnya, mereka akan merasa didengar.

"Hal ini karena rasa peduli mereka dengan kondisi negara, pemerintah perlu mengajak diskusi dan meminta masukan serta saran dari mereka. Dengan demikian tuntutan rakyat kecil ini merasa didengar. Saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibuka sehingga ada masukan dan kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan bagian dari good governance," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lebih lanjut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) memaklumi adanya gugatan itu. Menurutnya, langkah itu adalah hak setiap orang.

"Itu hak setiap warga negara mengajukan gugatan hukum. Dan sudah benar jika ada ketidakpuasan terhadap sebuah surat keputusan maka ruangnya adalah menggugat ke pengadilan," ujarnya.

Namun Awiek mengatakan harus ada dalil dan fakta yang kuat dalam setiap gugatan. Dia meyakini pengadilan pasti memutuskan apa yang terbaik.

"Namun demikian, tentunya dalam mengajukan gugatan diperkuat dalil-dalil hukum serta fakta-fakta empiris. Biarlah nanti hakim di pengadilan yang memutuskan. Apa pun putusannya harus dihormati," ucapnya.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam. Selain soal perpanjangan PPKM, dia juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM.

Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.

"Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata kuasa Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Namun kenyataannya, upaya penanggulangan pandemi COVID-19 adalah upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM darurat dan PPKM level 4, level 3, dan level 2," papar tim kuasa hukum.

Halaman 2 dari 2
(eva/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads