Orang Dalam Diduga Terlibat Pencurian Berkas Kasasi MA

Orang Dalam Diduga Terlibat Pencurian Berkas Kasasi MA

- detikNews
Rabu, 29 Mar 2006 16:39 WIB
Jakarta - Pencuri berkas kasasi perkara kasasi korupsi yang dikirim Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, di Mahkamah Agung (MA) belum dibekuk. Pelaku diduga orang dalam MA."Mungkin ada orang dalam terlibat. Jadi bisa orang dalam kerja sama dengan orang luar," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko.Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2006).Djoko menyatakan, saat ini kasus itu sedang diselidiki internal MA dan Mabes Polri. Dia menduga pencurian ini telah diatur sejak berkas kasus dalam perjalanan dari PN Limboto ke MA."Karena berkas sudah ditandatangani Juni 2005 namun baru sampai Februari 2006. Masa dari Limboto menghabiskan waktu 7 bulan dan berkas itu kan berat sekali sekitar 15 kilo," jelasnya.Di MA, berkas tersebut disimpan di dalam lemari. "Kenapa yang dicuri berkas itu, bukan yang lain? Kan berkas lain ada. Berkas itu (yang dimaling) adalah putusan bebas," kata Djoko keheranan.Jika maling itu tertangkap, pelaku bisa dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Hilangnya satu bundel berkas korupsi atas nama Ahmad Sulaiman baru diketahui 20 Maret. Padahal berkas yang dikirim PN Limboto tersebut telah dikirim sejak 17 Maret.MA belum mengetahui kasus korupsi apa dan besarnya dana yang dikorupsi oleh terdakwa Ahmad Sulaiman yang divonis bebas itu. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads