MA Kemalingan, Berkas Kasasi yang Hilang Tetap Diproses
Rabu, 29 Mar 2006 16:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kemalingan. Satu berkas perkara kasasi korupsi yang dikirim Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, lenyap. Meski demikian, permohonan kasasi itu tetap akan diproses MA."Kita akan kirim tim ke Limboto untuk melacak bekas itu. Mudah-mudahan kita bisa memperoleh salinannya karena ada memori kasasi dari jaksa," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko.Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2006).Djoko memastikan perkara tersebut tetap akan diperiksa walaupun berkasnya hilang. "Tetapi kan masih ada salinannya di PN Limboto," ujarnya.Kasasi akan diproses dengan mengacu pada UU Darurat No 22/1951. "Bagaimana kalau berkas hilang di situ ketentuannya," cetus Djoko.Hilangnya satu bundel berkas korupsi atas nama Ahmad Sulaiman baru diketahui 20 Maret. Padahal berkas yang dikirim PN Limboto tersebut telah dikirim sejak 17 Maret.MA belum mengetahui kasus korupsi apa dan besarnya dana yang dikorupsi oleh terdakwa Ahmad Sulaiman yang divonis bebas itu.
(aan/)











































