Polisi menjemput dan menangkap dr Richard Lee terkait akses ilegal akun Instagram. Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, berencana akan melaporkan penangkapan paksa kliennya itu ke Propam Mabes Polri.
"Besok (Jumat) sekitar pukul 10-11 akan ke Propam Mabes Polri melaporkan perihal tersebut," kata Razman Nasution kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).
Rencana kedatangan Razman ke Propam Mabes Polri karena pihaknya tidak terima dengan proses penangkapan yang dialami kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait yang dilakukan secara berlebihan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagai tersangka terhadap klien saya dr Richard," sambungnya.
Di samping itu, Razman mengaku sore hari ini dia akan akan melakukan jumpa pers di Polda Metro Jaya. Di sana dia akan menjenguk kliennya, dr Richard Lee.
"Saya akan preskon nanti jam 5 sore di Polda Metro Jaya. Saya akan menjenguk dr Richard dahulu di sana," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan hari ini, istri dr Richard Lee, Reni Effendi, akan datang ke Polda Metro Jaya. Kedatangan istri dr Richard Lee guna memastikan kondisi sang suami.
"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Kita lihat," kata Razman Nasution dalam video yang diunggah di Instagramnya.
Razman Nasution juga mengancam kasus tersebut bisa sampai ke telinga Presiden. Terlebih kalau sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke Kapolri, DPR RI, sampai ke Presiden!" ancamnya.
"Apakah akan dilakukan gelar perkara atau praperadilan? Kita tunggu saja karena yang menurut saya ini remeh-temeh, tapi diberlakukan tidak sopan," tegas Razman Nasution.
Penjelasan Polisi soal Penangkapan Richard Lee
Polisi menjelaskan penangkapan terhadap dr Richard Lee adalah terkait adanya akses ilegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee. Di mana akun tersebut sudah disita polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
"Barang bukti saat itu HP dari terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu yang pelapor tidak terima," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya akses ilegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee. Dari hasil penyelidikan, ternyata akses ilegal dilakukan oleh Richard Lee sendiri.
"Tanggal 9 (Juli) kemarin, berdasarkan lidik barang bukti yang ada di Krimsus, adanya satu illegal access di akun yang sudah menjadi barbuk dari pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel saat itu tanggal 8 Juni 2021," jelas Yusri.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," sambungnya.
Laporan Kartika Putri
Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui akun Instagram @dr.richard_lee. "Bulan 12 (Desember 2020) lalu ada laporan seseorang inisial K laporkan Dr RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik, si pelapor di dalam akun @dr.richard_lee di mana pelapor tidak terima adanya cuitan RL di akunnya," katanya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Penyidik juga telah mengupayakan mediasi antara Kartika Putri dan Richard Lee.
"Kira sudah pertemukan dan lanjut ke sidik dan kita upayakan lagi mediasi, tapi dengan alasan terlapor dan pelapor situasi pandemi COVID sehingga beberapa kali pertemuan kita rencanakan tiga kali, tapi tidak ada kesepakatan," katanya.
Lihat Video: Kronologi Penangkapan dr Richard Lee yang Sempat Ogah Dijemput Polisi