Kasus SUTET, Pemerintah Wajib Ubah Kepmentamben

Kasus SUTET, Pemerintah Wajib Ubah Kepmentamben

- detikNews
Rabu, 29 Mar 2006 16:01 WIB
Jakarta - Perjuangan korban Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk mendapatkan ganti rugi mendapat dukungan. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar mengubah Kepmentamben Nomor 479/1999 yang mementahkan ganti rugi.Rekomendasi itu disampaikan anggota Komnas HAM untuk Hak Kesehatan dan Lingkungan Hidup Anshari Thayib, usai dialog antara Komnas HAM, PLN, Depkes dan korban SUTET, di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Rabu (29/3/2006).Menurut Anshari, Kepmentamben bertentangan dengan UU 15/1985 tentang ketenagalistrikan. "Ada kewajiban pemerintah untuk mengubah peraturan itu, apalagi peraturan ini setingkat menteri," tandas Anshari.Komnas HAM juga akan mendorong MA melakukan judicial review atas Kepmentamben ini karena dianggap melemahkan UU.Bagi Komnas HAM, SUTET merupakan persoalan urgen. Walaupun studi kesehatan terus dilakukan, warga yang tinggal di bawah SUTET harus mendapatkan remedi dalam waktu singkat. "Remedinya saya kira kalau patokannya UU 15/1985 ya ganti rugi," tandas Anshari.Dalam dialog dengan Komnas HAM, PLN, Depkes dan korban SUTET tidak berhasil menemukan kesepakatan. Korban SUTET bersikeras minta ganti rugi, tapi PLN bersikeras menolak ganti rugi.Direktur Transmisi dan Distribusi PLN Herman Daniel menyatakan pancaran listrik SUTET sudah disesuaikan dengan standarisasi yang digunakan WHO. "Jadi tidak akan berbahaya untuk kesehatan," kilah Herman. (iy/)


Berita Terkait