Pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena memperpanjang PPKM. Dalam gugatannya Muhammas Aslam meminta Jokowi mencopot Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dari koordinator penanganan PPKM.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena surat somasi yang dikirimkan ke Istana tidak digubris. Siapakah Muhammad Aslam?
"Muhammad Aslam memang pedagang angkringan. Sabtu lalu mencoba berjualan tapi kena tindakan lagi dan tetap dilarang untuk berdagang," kata kuasa Muhammad Aslam, Victor Santoso Tandiasa saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena menurutnya PPKM melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Di mana PPKM tidak dikenal dalam UU tersebut.
Adapun permintaan agar Jokowi mencopot Luhut karena dinilai tidak sesuai dengan UU tersebut, di mana seharusnya dipimpin PNS di bidang kesehatan. Victor yang membela secara probono itu mengakui kliennya sangat merugi akibat kebijakan tersebut.
"Sangat (penghasilan sangat menurut drastis-red), karena bener-benar tidak bisa dagang full selama PPKM," ucap Victor.
Di mana sebelum ada PPKM, Muhammad Aslam mengaku bisa mendapatkan penghasilan kotor Rp 200 ribu- Rp 300 ribu per malam. Sedangkan apabila akhir pekan bisa mendapat penghasilan kotor Rp800 ribu sampai Rp 1 juta.
"Hitungan kasarnya kalau weekday pendapatan kotor Rp 200-300 ribu per hari, weekend Rp 800 ribu-Rp 1 juta, itu kotornya. Dan selama PPKM dia sama sekali tidak ada pendapatan. Bahkan saya dapat info sampai menjual motornya untuk memenuhi kebutuhan sehari-seharinya," tutur Victor.
Selama masa PPKM Darurat dan PPKM level 4, Aslam mengaku tidak bisa berdagang sama sekali. Di mana dalam hal pekerja harian tidak berdagang di hari itu, maka tidak bisa memenuhi kebutuhan dihari itu.
"Sementara bantuan untuk UMKM yang dimaksud Faldo Maldini bukan untuk digunakan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, tapi untuk modal usaha. Artinya yang dibutuhkan klien saya adalah pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya selama dirinya dilarang untuk berdagang tidak terbantu oleh pemerintah," ucap Victor.
Dampak dari tidak dipenuhinya kebutuhan dasar hidupnya, sementara kebijakan PPKM Darurat dan Level 4 benar-benar membuat dirinya tidak bisa berdagang, Aslam terpaksa menjual sepeda motornya untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
"Kalau kemudian ada statement soal di masa pandemi ini semua orang dirugikan namun tidak ada yang melakukan upaya hukum seperti klien saya, maka hal itu dikarenakan ketidaktahuan masyarakat atas adanya upaya untuk meminta ganti rugi akibat dari penanggulangan wabah penyakit menular yang dilakukan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular," beber Victor.
Baca respons Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini di halaman berikutnya.
"Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya, kalau sesuai langsung daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya. Yang tahap ketiga, sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair," kata Faldo.
Faldo mengatakan kebijakan yang telah diputuskan selalu punya dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, kata Faldo, dalam situasi krisis, pasti setiap pilihan menjadi sulit.
"Namun yang terpenting, pemerintah selalu berupaya hadir pastikan, beban masyarakat dapat dikurangi. Pemerintah selalu berupaya masyarakat tidak sendirian untuk melewati ini. Paling tidak, per hari ini, trennya terus membaik dari pendekatan kebijakan yang sudah dipilih. Kita harus tetap waspada dan menjaga," ujar Faldo.
Gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Jakarta dan mengantongi nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pengadilan belum memutuskan kapan sidang pertama akan digelar.
"Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi," demikian salah satu bunyi petitum Muhammad Aslam.