Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru kegiatan di rumah ibadah untuk periode perpanjangan masa PPKM level 4-3 hingga 16 Agustus 2021. Aturan ini membolehkan kegiatan berjemaah dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Agama atas perpanjangan masa PPKM level 4. SE ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Corona.
"SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan lengkap dalam edaran No SE 23 Tahun 2021:
Pertama, Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 50 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lihat juga video 'Perpanjangan PPKM, Tempat Ibadah di Jawa-Bali Boleh Buka':
(rdp/tor)