Kebijakan penyekatan PPKM diganti dengan ganjil-genap mulai hari ini hingga 16 Agustus mendatang. Salah satu titik ganjil-genap, yakni Jalan Gatot Subroto, pun dijaga petugas gabungan.
Pantauan detikcom di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/8/2021), pukul 08.00 WIB, petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tampak berjaga di pertigaan Mampang, Kuningan. Aparat gabungan berdiri di papan yang bertulisan 'pengendalian mobilitas ganjil genap'.
Petugas mengamati pergerakan kendaraan roda empat yang datang dari arah Ragunan, Jakarta Selatan. Kendaraan yang berpelat ganjil diberhentikan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak, mau ke mana? ini Jalan Gatot Soebroto ada ganjil-genap, tidak bisa lewat ya, Pak," kata petugas.
"Jadi saya lurus?" ucap salah seorang pengendara.
"Iya, Pak, ke arah Kuningan," sahut petugas.
![]() |
Petugas gabungan berjaga sebelum lampu merah. Petugas mengarahkan kendaraan yang berpelat ganjil melaju lurus ke arah Kuningan sehingga tidak ada yang bisa melewati Jalan Gatot Subroto.
Petugas hanya memberi sosialisasi kepada pengendara roda empat yang mengemudikan kendaraan berpelat ganjil. Lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar.
Seperti diketahui, mulai hari ini ganjil-genap diterapkan di Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga. Ada delapan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap.
Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kendati demikian, ada 8 kriteria kendaraan yang lolos dari ganjil-genap. Berikut rinciannya:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Simak video 'Polisi Belum Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap':