Todung Mulya Lubis, Hukuman Mati, dan Menunda Kekalahan

Todung Mulya Lubis, Hukuman Mati, dan Menunda Kekalahan

Sudrajat - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 08:13 WIB
Duta Besar RI untuk Norwegia
Dubes RI untuk Norwegia Todung Mulya Lubis (Foto: dok. pribadi via Instagram)
Jakarta -

Selain advokat, diplomat, kolomnis, dan penyair, Todung Mulya Lubis menorehkan satu predikat tambahan: novelis. Pada Rabu (11/8/2021) kemarin, Duta Besar RI untuk Norwegia itu meluncurkan novel perdana bertajuk 'Menunda Kekalahan'. Novel setebal lebih dari 300 halaman itu diterbitkan Gramedia. Penyuka novel-novel hukum karya John Grisham itu mengaku karyanya tersebut berlatar kisah nyata saat menjadi pengacara kasus 'Duo Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya dituduh menyelundupkan narkoba pada 2005 dan dieksekusi mati sepuluh tahun kemudian.

"Novel ini memang berdasarkan true story, tapi saya berusaha menjaga jarak sehingga novel ini ya memang produk novel, ada unsur di luar kejadian sebenarnya," kata Todung dalam acara yang disiarkan melalui aplikasi Zoom.

Sebagai advokat yang dikenal gigih memperjuangkan hak asasi manusia, pesan utama dari novel tersebut adalah sikap dan perjuangannya menolak hukuman mati. Di banyak negara maju, kata Todung, praktik hukuman tersebut sudah lama ditinggalkan. Tinggal negara-negara di Timur Tengah dan sebagian Asia yang melaksanakannya, termasuk Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus narkoba, kata dia, harus diakui sebagai musuh nomor wahid di negeri ini. Tapi penegakan hukumnya tetap harus ekstrahati-hati dan multidisipliner. "Faktanya, tak cukup hanya merujuk pasal-pasal dalam KUHP," tegasnya.

Ia menyebut dua kliennya, Myuran dan Andrew, adalah korban. Keluarganya tergolong pas-pasan, pendidikan pun tak terlalu baik. Faktanya, selama 10 tahun menjalani masa hukuman sebelum dieksekusi, keduanya mencoba menjadi orang baik. Andrew menjalani hari-harinya sebagai pendeta, dan Myuran berbagi keterampilan dalam melukis.

ADVERTISEMENT

Untuk kasus korupsi yang juga dianggap sebagai kejahatan ekstra, Todung Mulya Lubis tetap lebih setuju agar pelakunya dihukum seumur hidup tanpa remisi. Di China, dia mencontohkan, sudah ribuan koruptor dieksekusi mati. Nyatanya, praktik tercela itu tak pupus atau memberi efek jera. "Korupsi ya tetap bermunculan dan melembaga," ujarnya.

Sebagai advokat dan aktivis HAM yang gigih menentang hukuman mati, di tengah kesibukannya sebagai diplomat, Todung Mulya Lubis memilih gaya lain. Dia konsisten dengan pandangannya dan terus memperjuangkan penghapusan praktik hukuman mati lewat novel 'Menunda Kekalahan'.

Judul tersebut terinspirasi dari salah satu kalimat dalam sajak 'Derai-derai Cemara' karya Chairil Anwar: "Hidup Hanya Menunda Kekalahan". Todung Mulya Lubis mengaku menyelesaikan novel ini dalam tempo cukup cepat, enam bulan. Ia menjanjikan, 'Menunda Kekalahan' bukan novel satu-satunya yang ditulis. Masih banyak kisah terkait isu-isu hukum yang akan ditulisnya dalam bentuk novel. "Ada beberapa yang menarik dan layak dituliskan kembali dalam bentuk novel," janjinya.

Dalam dunia penulisan, master dan doktor hukum lulusan Berkeley dan Harvard, Amerika, itu sudah menerbitkan kumpulan puisi 'Pada Sebuah Lorong' (1968), 'Sudah Waktunya Kita Membaca Puisi' (1999), dan 'Jam-Jam Gelisah' (2006). Sejak 2009, dia juga menerbitkan tiga jilid 'Catatan Harian'.

Sejumlah aktivis di bidang hukum dan hak asasi manusia, akademisi, dan peneliti terlihat mengikuti acara. Mereka antara lain Nursyahbani Katjasungkana, Wahyu Susilo, Tini Hadad, Mayling Oey Gardiner, Lelyana Santoso, Wina Armada Sukardi, dan mantan Menkominfo Rudiantara.

(jat/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads