Korupsi Muara Tawar, Dirut PJB PLN Penuhi Panggilan Polri
Rabu, 29 Mar 2006 15:22 WIB
        
                
                    Jakarta - Direktur Utama  Pembangkit Jawa Bali (PJB) PT PLN (Persero) Samiudin memenuhi panggilan Mabes Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PLTGU Muara Tawar Bekasi, Jawa Barat, yang merugikan negara Rp 540 miliar.Samiudin tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2006) pukul 10.00 WIB. Namun sayangnya, kedatangan Samiudin tidak tercium wartawan yang sudah menunggunya sejak pukul 09.00 WIB.Pemeriksaan Samiudin dibenarkan Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Anton Bachrul Alam."Modusnya kita duga sama dengan korupsi di PLTG Borang karenanya kita prioritaskan," kata Anton.Menurut Anton, penyidik masih mengembangkan penyidikan di lapangan."Karena masih dikembangkan kita belum bisa menyampaikan banyak keterangan," ujar Anton.Hingga pukul 14.45 WIB pemeriksaan Samiudin masih berlangsung.Sebelumnya, pada kasus lain yakni di PLTGU Borang, Palembang, Sumsel, Mabes Polri telah menahan 2 orang pejabat PLN Pusat. Mereka yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman dan Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PLN Agus Darmadi. Mereka sampai saat ini masih meringkuk di rumah tahanan Mabes Polri.         
		
        (aan/)
        
            
        
        
        
        
        
    
    








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 