Syarat Terbang PPKM Terbaru, Simak di Sini!

Syarat Terbang PPKM Terbaru, Simak di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 12:31 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Syarat Terbang PPKM Terbaru, Simak di Sini! (Getty Images/Ed Wray)
Jakarta -

Syarat terbang PPKM kembali mengalami perubahan sejalan dengan diperpanjangnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4. Di Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM berlangsung mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Aturan tentang syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. detikcom merangkumkan informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat Terbang PPKM Terbaru

Berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya, kini calon penumpang pesawat terbang yang sudah menerima vaksin lengkap COVID-19 (dua dosis vaksin) tidak perlu melampirkan syarat hasil PCR negatif H-2 sebelum keberangkatan. Calon penumpang sudah dapat melampirkan hasil tes antigen negatif H-1 sebelum keberangkatan sebagai syarat terbang PPKM terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, aturan tersebut tak berlaku bagi calon penumpang yang baru satu kali divaksin COVID-19. Calon penumpang masih wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-2 sebelum keberangkatan.

Aturan Lengkap Syarat Terbang PPKM Terbaru

Berikut ini aturan yang tertuang dalam Inmendagri No 30 Tahun 2021 terkait syarat penerbangan selama perpanjangan PPKM diberlakukan:

ADVERTISEMENT

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

Simak juga 'Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Naik TransJakarta Saat PPKM Level 4':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads