Jaksa Agung Minta Warih dan Suparman Di-cross Check
Rabu, 29 Mar 2006 14:44 WIB
Jakarta - Kasus pemerasan jaksa KPK terhadap saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantra (PT Insan) mendorong Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh turun tangan. Warih Sadono bakal di-cross check dengan Suparman.Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan menyatakan Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Ahmad Lopa untuk memeriksa dugaan dari kasus tersebut."Ini dilakukan untuk meminta keterangan dan cross check perihal kebenaran dari informasi itu," kata Masyhudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2006).Menurut dia, Jamwas juga akan mengundang sumber yang mengatakan jaksa WS dan KY telah menerima uang dari hasil pemerasan di KPK.Kapan? "Pokoknya Jaksa Agung baru memerintahkan kemarin," jawab Masyhudi sekenanya.Masyhudi menyayangkan pemberitaan media massa yang tidak berimbang atas kasus tersebut. "Jangan hanya dari satu sisi saja, harus dikonfirmasi juga orang yang bersangkutan. Kalau begini jadinya tidak bagus," ujar Masyhudi.Mantan Jaksa KPK Warih Sardono dituding menerima uang sebesar Rp 300 juta dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Tin Tin Surtini.Tudingan ini dilontarkan tersangka penyidik KPK AKP Suparman. Namun Warih membantah tudingan itu.
(aan/)











































