Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan penyekatan PPKM di DKI Jakarta dan menggantinya dengan sistem ganjil-genap. Polisi menyebut kebijakan itu untuk efektivitas pengendalian mobilitas masyarakat.
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektifitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Sambodo mengatakan, dengan menggunakan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan lebih mudah melakukan pengawasan. Polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," ucapnya.
Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda 2.
"Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8). Sebagai gantinya, pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Sambodo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8).
Cara pertama adalah memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
Simak jadwal dan titik pemberlakuan ganjil genap di halaman selanjutnya
Berikut ini titiknya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Nalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," pungkas Sambodo.