Datang ke PN Jakpus Pakai Sarung, Terdakwa Poso Ogah Disidang
Rabu, 29 Mar 2006 13:46 WIB
Jakarta - Meski datang, Andi Ipong dan Muhammad Yusuf Asapa, terdakwa kerusuhan Poso 2001, menolak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tapi hakim nekat. Sidang tetap digelar tanpa terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.Terdakwa yang sempat histeris ketika sidang baru dimulai terpaksa diamankan di rutan PN Jakpus yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (29/3/2006).Mereka menolak disidang dengan alasan sedang sakit. Dalam persidangan sebelumnya, keduanya juga tidak datang dengan alasan yang sama.Andi Ipong yang mengenakan celana pendek tiga per empat, baju kaos, sarung yang diselempangkan di pundaknya, dan bersandal jepit memang tidak henti-hentinya batuk dan meludah. Ia mengaku sakit TBC dan berdasarkan surat keterangan dokter RSCM, dia harus istirahat 6 bulan-1 tahun.Demikian juga dengan Muhammad Yusuf Asapa yang mengenakan baju koko putih, sarung warna hijau dan sandal gunung hitam. Meski wajahnya terlihat segar, ia mengaku sakit dan tidak bersedia disidangkan."Tapi menurut surat keterangan RS Polri Kramatjati, Anda semua dinyatakan sehat," kata Ketua Majelis Hakim Kusriyanto.Mendengar itu Yusuf sontak berdiri. Dengan berapi-api, ia mengatakan isi surat itu tidak benar. "Saya tidak mau disidang, saya mau pulang. Kalau mau sidang, sidang di Poso. Tibo Cs saja disidang di Poso," teriaknya sambil menunjuk-nunjuk hakim.Masih dengan nada tinggi, ia mengecam sikap hakim dan jaksa yang memperlakukan mereka tidak baik. "Kalau sidang korupsi saja sopan! Tapi kami kok nggak. Kami butuh keadilan," cetusnya.Melihat kondisi yang tidak kondusif itu, aparat keamanan langsung mengamankan kedua terdakwa. Mereka lalu digiring ke Rutan PN Jakpus.Meski tidak ada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim tetap menyidangkan kasus ini dengan agenda pemeriksaan.Pertimbangan hakim tetap menjalankan sidang karena tim kuasa hukum sudah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah diterima pula surat tanda terimanya.Sidang kedua terdakwa hanya berlangsung 45 menit sejak pukul 11.15 WIB sampai 12.00 WIB. Rencananya sidang akan dilanjutkan 5 April untuk pemeriksaan saksi.Ipong dan Yusuf dituduh sebagai pembunuh warga Poso non-muslim, I Wayan Sumaryase. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2001, ketika terjadi kerusuhan besar Poso. Keduanya didakwa dan diancam dengan dakwaan primer telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(umi/)











































