Perawat Suntik 'Vaksin Kosong' Dijerat UU Wabah, Terancam 1 Tahun Penjara

Perawat Suntik 'Vaksin Kosong' Dijerat UU Wabah, Terancam 1 Tahun Penjara

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 14:59 WIB
Jakarta -

Perawat berinisial EO dijerat UU Wabah dan Penyakit Menular setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suntik 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, EO kini terancam hukuman satu tahun penjara.

"Setelah kita didalami, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Yusri menyebut Indonesia merupakan negara hukum, jadi kelalaian sekecil apapun sudah ada undang-undang yang mengatur. Termasuk kelalaian yang dilakukan oleh EO sebagai vaksinator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EO adalah seorang perawat di sebuah klinik di Jakarta Utara. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Alibi Tersangka

Perawat inisial EO yang menyuntikkan 'vaksin kosong' ke warga di Pluit, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka. EO beralibi jika dirinya tidak memiliki niat apapun dalam menyuntikkan vaksin 'kosong'.

"Saya tidak ada niat apapun," ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.

EO juga meminta maaf kepada keluarga dan orang tua BLP yang merupakan warga yang dia berikan vaksin 'kosong'. Dia berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan dengan baik.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EO.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria. Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.

Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksinasi pada Jumat (6/8). Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksinasi ulang.

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads