Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang warga untuk mengadakan pesta pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Pesta-pesta sementara hasil sepakat kami, pak polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta pernikahan," kata Edy di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).
Edy mengatakan bagi warga yang mau nikah hanya diperbolehkan untuk melakukan akad. Yang datang saat prosesi akad itu juga hanya diperbolehkan 25 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, dia batas manusianya yang hadir adalah 25 orang," tutur Edy.
Jika warga nekat melakukan pesta, maka akan dibubarkan oleh petugas. Hal ini berlaku untuk seluruh daerah di Sumut.
"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan hal itu. Tidak ada lagi pesta pesta. Terkhusus di 33 kabupaten/kota, tidak ada level-level," jelas Edy.
Di lokasi yang sama, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyekatan. Hal ini karena PPKM yang terus diperpanjang.
"Sampai sekarang terus, di wilayah Sumatera Utara kita lakukan penyekatan antar kabupaten, kota, dan antar provinsi," ucap Panca.
Panca menyebut penyekatan yang dilakukan ini untuk meminimalisir pergerakan masyarakat. Dia mengatakan warga yang ingin bepergian wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau surat hasil tes Corona.
"Harus mengikuti aturan, misalnya harus menunjukkan vaksin pertama kemudian SWAB antigen," jelasnya.
(jbr/jbr)