Polisi menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan 'vaksin kosong' ke warga di Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut EO telah lalai.
"Jadi karena kelalaiannya, memang menurut awal yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarwo, Selasa (10/8/2021).
Yusri menyebut EO telah menyuntikkan vaksin kepada 559 warga. Tapi belum diketahui berapa jumlah warga yang disuntik 'vaksin kosong' oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih mendalami hal ini. Namun, kepada polisi, EO mengaku dirinya telah lalai sehingga menyuntikkan 'vaksin kosong' ke pria berinisial BLP.
"Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa," ucapnya.
Dalami Motif
Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif perawat EO menyuntikkan 'vaksin kosong' ke warga. Yusri memastikan polisi akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang berkompeten dalam kasus tersebut.
"Kita semua periksa termasuk saksi-saksi ahli yang berkompeten, termasuk perawat kan ada internal sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menyelidiki kasus dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikkan vaksin 'kosong' kepada warga di Pluit, Jakarta Utara. Seorang perawat berinisial EO yang menjadi vaksinator ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi viral terkait adanya penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8).
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
"Yang namanya ini negara hukum, apa pun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.
Simak pengakuan tersangka di halaman selanjutnya
Pengakuan Perawat EO
Dalam kesempatan jumpa pers, EO meminta maaf atas kejadian yang membuat resah ini. Dia mengaku sudah menyuntik vaksin ke 599 orang di hari yang sama.
"Hari itu saya vaksin 599 orang," ungkap EO sambil menangis.
EO kemudian meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan atas kejadian viral itu. Dia mengaku tidak ada niat apa pun ketika menyuntikkan vaksin 'kosong' tersebut.
"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," isak EO.
Siap Ikuti Proses Hukum
EO kembali menyampaikan permohonan maafnya. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya atas kasus 'suntik vaksin kosong' itu.
"Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf," tuturnya.