Menaker Jiper dengan Rencana Mogok Nasional

Menaker Jiper dengan Rencana Mogok Nasional

- detikNews
Rabu, 29 Mar 2006 12:41 WIB
Jakarta - Sekitar 1 juta buruh di Prancis tumpah ruah di jalan dalam aksi mogok nasional sejak Selasa kemarin. Bagaimana jika terjadi di Indonesia? Menaker Erman Suparno menyayangkan rencana itu. Jiper (takut) nih?Rencana mogok nasional menentang revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan oleh buruh pada 1 April dinilai Erman tidak konstruktif dan merugikan semua pihak."Demo di era demokrasi silakan saja. Saya harapkan dengan revisi UU di sini pemerintah sudah memberikan harapan dan waktu untuk berdialog dan beri masukan. Jadi kalau output-nya mogok nasional, justru tidak konstruktif, merugikan pekerja dan pengusaha tempat dia bekerja, karena produktivitas menurun dan merugikan semua pihak," kata Erman.Hal itu diungkapkan Erman di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perindustrian, Mennegkop dan UKM dengan mitra kerja di Kantor Departemen Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/3/2006).Menurut Erman, pemerintah cukup bijaksana dengan merespons semua masalah ketenagakerjaan."Pemerintah berpihak kepada kepentingan buruh, tapi juga memikirkan untuk membuka lapangan kerja, tapi pada dasarnya itu concern pemerintah karena masih banyak yang menganggur," kata Erman.Menurut Erman, draf revisi UU ini belum final karena itu pasal-pasal dalam draf tersebut masih ada kemungkinan berubah dalam rangka mencapai win-win solution. Hal ini untuk membangun hubungan industrial yang kondusif dan seimbang.Hingga saat ini, aku Erman, proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dibuat matriknya. Pemerintah masih menerima masukan-masukan dari tripartit dari asosiasi pengusaha, pekerja dan buruh."Rinciannya jangan saya omongkan, karena masih bagian negosiasi dalam format tripartit, kalau saya utarakan jadi tidak etis," ujarnya.Penyelesaian UU ini dinilai sangat penting karena berhubungan dengan pengangguran yang berjumlah 10 juta orang."Maka itu kita duduk bersama untuk dialog jadi tidak ada istilah waton (asal ucap) pokoknya menolak," imbuh Erman.Dia juga yakin dengan adanya revisi ini, akan membuat investasi yang masuk lebih besar.Saat ini draf revisi UU masih dalam tahap pembahasan dan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 3/2006 tentang paket Iklim Investasi, ditargetkan pada April mendatang revisi UU Ketenagakerjaan sudah dapat diajukan ke DPR.Sementara kalangan pekerja menilai pelaksanaan revisi tersebut tidak adil, merugikan hak-hak pekerja dan lebih berpihak ke pengusaha. (ir/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads