Kasus 'Vaksin Kosong', Perawat EO Suntik 599 Orang di Hari Kejadian

Kasus 'Vaksin Kosong', Perawat EO Suntik 599 Orang di Hari Kejadian

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 13:24 WIB
Jakarta -

Perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuntik warga di Pluit, Jakarta Utara, dengan jarum suntik kosong alias tidak diisi vaksin. Di hari yang sama, EO telah menyuntikkan 599 orang di sentra vaksinasi. Belum diketahui berapa banyak warga yang disuntik 'vaksin kosong' oleh tersangka di hari yang sama.

"Hari itu saya vaksin 599 orang," ungkap EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

EO kemudian meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan atas kejadian viral itu. Dia mengaku tidak ada niat apa pun ketika menyuntikkan vaksin 'kosong' tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun," isak EO.

Siap Ikuti Proses Hukum

EO kembali menyampaikan permohonan maafnya. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya atas kasus 'suntik vaksin kosong' itu.

ADVERTISEMENT

"Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memastikan jika EO suntik vaksin 'kosong' karena lelah sebab sudah memvaksin ratusan orang. Namun, menurutnya, sebagai relawan vaksinator. EO tidak bekerja setiap hari dan mendapatkan libur bergantian dengan vaksinator yang lain.

"Tetapi yang bersangkutan memang tidak bilang setiap hari (jadi vaksinator), karena yang bersangkutan bekerja di salah satu klinik yang memang kalau dia tidak bekerja juga tidak melakukan kegiatan vaksinator masyarakat. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik," beber Yusri.

Yusri mengatakan EO menjadi relawan ketika mendapatkan libur di pekerjaannya sebagai perawat di sebuah klinik.

"Di hari liburnya dia kosong dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator," ujarnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa EO menjadi relawan vaksinator karena keikhlasannya dalam kemanusiaan.

"Pengakuan yang bersangkutan memang dia relawan, ikhlas untuk membantu saat sekarang ini kita butuh vaksinator, kita bantu pemerintah ada masyarakat," ujarnya.

Simak penjelasan polisi soal penetapan tersangka EO di halaman selanjutnya.


Yusri Yunus mengatakan penyidikan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi viral terkait adanya penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Yusri mengatakan EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria. Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.

Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksinasi pada Jumat (6/8). Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksinasi ulang.

Halaman 3 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads