Demo Buruh Yogya: Pemerintah Pro-Naker Asing Mundur Saja!
Rabu, 29 Mar 2006 12:28 WIB
Yogyakarta - Demo ribuan buruh menolak revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juga digelar di Yogyakarta, Rabu (29/3/2006). Pemerintah yang pro tenaga kerja (naker) asing dituntut mundur.Aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta ini dimulai dari perempatan Tugu Yogya, dilanjutkan longmarch menuju Gedung DPRD, kantor gubernur di Kepatihan, Jalan Malioboro, dan berakhir di Gedung Agung, Jalan Ahmad Yani.Saat berorasi di Gedung DPR, selain menolak draf revisi UU, mereka juga menuntut diturunkannya pemerintahan yang pro-asing."Kami tidak ingin buruh hanya diperas tenaganya dan setelah itu dibuang dan dicampakkan. Kami punya hak untuk menuntut peningkatan gaji dan kesejahteraan serta tunjangan kesehatan," cetus Sekjen Aliansi Buruh Yogya, Tigansolin."Mengapa kami menolak revisi? Karena draf tersebut sangat bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Kalau direvisi, seharusnya ada peningkatan. Tapi kenyataannya setelah direvisi, justru lebih rendah dari yang sebelumnya. Kami juga menuntut tidak ada PHK, pemberian pesangon yang layak, serta menolak adanya perluasan tenaga asing di Indonesia," sambung Tigansolin.Para pendemo juga mendesak upah buruh harus naik dan cuti pegawai tidak boleh hilang karena itu adalah hak bagi semua buruh.Selain orasi, beberapa perwakilan buruh berkeinginan menemui anggota Komisi D DPRD dan ketua DPRD untuk menyampaikan tuntutannya. Tuntutan itu antara lain, selain menolak revisi UU, juga meminta dicabutnya Inpres 3/2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi. Naikkan upah buruh 100% dan tolak PHK massal serta dibubarkannya lembaga-lembaga donor asing.Mereka menilai, praktek sistem tenaga kontrak (outsorcing) yang diperkenalkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan tidak meghargai kerja buruh yang ada selama ini, karena itu berpotensi menimbulkan praktek jual beli buruh bebas yang layaknya seperti perbudakan.Hingga pukul 12.00 WIB, aksi itu masih berlangsung dengan tertib. Polisi cukup ketat menjaga aksi.Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 menyebutkan: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2 menyebutkan: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.Kemudian dalam pasal 49 disebutkan: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.Revisi: pasal ini dihapus.
(nrl/)











































