MK Tolak Uji Materi UU Pemda

MK Tolak Uji Materi UU Pemda

- detikNews
Rabu, 29 Mar 2006 12:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) pasal 31 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan Bupati Sarolangun, Jambi."Dalil pemohon tidak beralasan sehingga tidak pula terdapat alasan bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/3/2006). Madel mengajukan judicial review karena keberatan terhadap pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Bupati Sarolangun, Jambi. Bupati yang diberhentikan sementara karena dugaan korupsi pembangunan jembatan Rp 1,5 miliar itu merasa dirugikan pasal 31 ayat (1) UU Pemda.Pasal itu menyatakan, kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Menurut Madel, karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat maka pemberhentian dirinya harus atas persetujuan DPRD. Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan, persetujuan dan pendapat DPR diperlukan dalam hal yang berkaitan dengan tindakan kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintah."Pemberhentian sementara kepala daerah sebagai tindakan administratif karena ada dakwaan tindak pidana tidak ada sangkut pautnya dengan fungsi Pemda," kata JimlyTerkait kemungkinan dimanfaatkannya ketentuan pemberhentian sementara sebagai bahan kampanye negatif oleh lawan politik, majelis hakim MK menganggap itu bukanlah persoalan konstitusional."Karena itu dalil pemohon sepanjang menyangkut hal tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut," kata Jimly. (iy/)



Berita Terkait