Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Aturan terkait bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di daerah level 4 tidak berubah.
Aturan terkait aturan WFH ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021. Sejumlah daerah masih berada di level 4. Misalnya seperti kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak ada yang turun level.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara daerah yang mengalami penurunan level ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Timur tercatat menjadi yang terbanyak kabupaten/kotanya mengalami penurunan level.
Aturan WFH untuk daerah level 4 juga tidak berubah. Berikut ini aturan WFH untuk daerah level 4:
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
Simak video 'PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan yang Berbeda':