Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam suratnya, Anies mengusulkan vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi WNA pengungsi dan pencari suaka.
Anies mengatakan upaya ini dilakukan untuk mendorong cakupan vaksinasi untuk seluruh penduduk usia 12 tahun ke atas, meskipun saat ini Kemenkes telah menyetujui vaksinasi mandiri menggunakan vaksin gotong-royong (VGR) bagi WNA.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta terdapat WNA yang rentan terhadap penularan COVID-19 dan tidak memungkinkan untuk menggunakan VGR yaitu WNA yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka," demikian isi surat Anies seperti dilihat detikcom, Selasa (10/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Proyek-proyek Mercusuar Anies Baswedan |
Anies mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya WNA pencari suaka hidup berdampingan dengan warga dan relatif kesulitan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 maupun isolasi mandiri.
"Sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan," sebutnya.
Anies menyampaikan, usulan vaksinasi bagi WNA pencari suaka pernah disampaikan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun usulan tersebut baru sebatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan komorbid.
"Dengan telah diberlakukannya vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segmen yang diusulkan UNHCR," terangnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 12 Juli 2021. Hingga kini, Kementerian Kesehatan belum membalas surat tersebut.
Simak juga video 'Menkes: Prokes Bagi yang Sudah Vaksin dan yang Belum Akan Dibedakan':