PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jawa-Bali Boleh Buka Kapasitas 25%

PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jawa-Bali Boleh Buka Kapasitas 25%

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 20:39 WIB
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah menyesuaikan aturan dengan membolehkan industri esensial dan tempat ibadah dibuka.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan industri esensial yang dibolehkan buka adalah yang berbasis ekspor. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan protokol kesehatan ketat untuk bidang ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," kata Luhut dalam jumpa pers virtual pada Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian aturan PPKM level 4 dilakukan juga di tempat ibadah. Mulai besok, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Luhut memastikan pemerintah akan terus bekerja keras untuk menangani pandemi di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panglima tertinggi, Luhut, yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi, menjadi komandan wilayah Jawa-Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi komandan wilayah luar Jawa-Bali.

"Presiden menjadi panglima tertinggi dalam hal ini," kata Luhut.

(fas/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads