Polisi memeriksa perwakilan tiga sekolah swasta yang ada di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pihak sekolah diperiksa karena diduga melanggar aturan proses belajar-mengajar selama PPKM.
"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan keterangan dari kepala sekolah atau yang mewakili dari tiga sekolah swasta yang ada di Kota Bukittinggi karena adanya laporan dugaan pelanggaran proses belajar-mengajar," kata pihak Kepolisian Polsek Bukittinggi, Aiptu Ato Hermanto, di Bukittinggi, seperti dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari tiga kepala sekolah yang diduga menyelenggarakan belajar tatap muka tersebut. Menurut polisi, sekolah tatap muka tak diizinkan selama PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan PPKM, sekolah harusnya daring, kita masih menyelidikinya, informasinya pelajar datang dengan pakaian bebas. Untuk sanksi dalam pembahasan, jika nanti ada unsur menyalahi perda akan diserahkan ke Pol PP Bukittinggi," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Melfi Abra, membenarkan adanya informasi beberapa sekolah yang masih menyelenggarakan belajar tatap muka saat PPKM level 3 di Bukittinggi.
"Benar kita sudah dapat informasinya dari media sosial yang beredar tentang akan adanya kepala sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan dari kepolisian, namun kita belum diberi tahu secara resmi," kata dia.
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memberikan sosialisasi dan edaran terkait aturan belajar-mengajar selama PPKM dan perpanjangan PPKM di Bukittinggi ke setiap sekolah yang ada.
"Beberapa kali kami sampaikan ke seluruh sekolah untuk wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk memberikan Surat Edaran mulai dari Pemkot hingga Mendagri baik secara resmi atau grup media sosial yang ada," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan setiap sekolah agar hanya membolehkan kegiatan pengumpulan dan menjemput tugas sekolah. Dia mengatakan hal itu juga harus dilakukan setelah ada koordinasi dengan orang tua murid.
"Untuk sanksi, kami dari Dinas Pendidikan tidak dibolehkan memberikan hukuman, itu merupakan kewenangan dari penegak hukum yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Kota Bukittinggi saat ini berada dalam zona yang menerapkan aturan PPKM level 3 yang akan berakhir hari ini. Belum diketahui apakah aturan itu akan diperpanjang oleh pemerintah atau tidak.
(haf/jbr)