Libur tahun baru Islam 2021 mengalami pergeseran. Awalnya libur ini akan jatuh pada 10 Agustus 2021, tapi mundur menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan jadwal libur nasional dilakukan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena imbas lonjakan kasus COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021).
Libur Tahun Baru Islam 2021 Digeser
Penggeseran hari libur ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain tahun baru Islam 2021, libur Maulid Nabi Muhammad SAW mengalami pergeseran, dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan kini tidak ada istilah 'cuti bersama', termasuk Natal. Hal itu dilakukan karena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.
"Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah 'cuti bersama' itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," ujar Tjahjo.
Dia lantas meminta ASN tidak memanfaatkan hari kejepit untuk mengambil cuti. Dia mencontohkan jika pada Sabtu dan Minggu hari libur lalu ada tanggal merah hari besar pada hari Selasa, ASN dilarang mengambil cuti pada hari Senin.
"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan peniadaan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.
"Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi COVID ini masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya tetapi hari libur tetap diberikan, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini," kata Yaqut
Kemenag: Tahun Baru Islam 2021 Tetap 1 Muharam 1443 H
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tahun baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharam 1443 Hijriah. Namun, hari liburnya akan bergeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharam 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin lewat keterangannya, Senin (9/8/2021).
Perubahan libur dilakukan guna meminimalkan penyebaran COVID. Karena jika libur tidak digeser, akan terbentuk 'hari kejepit' yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil cuti dan berpergian.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.
Simak juga Video: Menpan RB Tjahjo Kumolo Usul Libur Idulfitri-Tahun Baru Diperpendek