31 Maret: Instansi Pemerintah Libur, Bank Buka, Kantor Anda?

31 Maret: Instansi Pemerintah Libur, Bank Buka, Kantor Anda?

- detikNews
Rabu, 29 Mar 2006 10:35 WIB
Jakarta - Pekan ini bagi sebagian orang adalah minggu penuh hari libur. Dari 7 hari, 3 hari masuk kerja normal, dan 4 hari merupakan tanggal merah. Tapi, ada juga yang 4 hari masuk kerja normal, 3 hari libur.Apa penyebab ketidakseragaman itu? Ya, Jumat 31 Maret adalah biang keroknya. Pemerintah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama. Artinya, para pekerja dipaksa untuk ambil libur pada tanggal itu dengan kompensasi jatah cuti tahunannya yang lazimnya ada 12 hari dipotong. Dengan demikian hari libur jatuh pada hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.Banyak kantor yang mengikuti kebijakan pemerintah tersebut, utamanya kantor-kantor pemerintah. Bahkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) juga "taat".Namun, ada juga yang memutuskan untuk "mbalelo". Misalnya saja dunia perbankan. Bank Indonesia (BI) pekan lalu memutuskan 31 Maret tetap beroperasi secara terbatas.Langkah bank sentral ini jelas menyebabkan bank-bank umum mengekor. Pegawai Bank Niaga, BCA, dan BNI yang ditanya detikcom Rabu (29/3/2006) ini menyatakan mereka tetap beroperasi pada hari Jumat. Jadi, mereka tetap buka saat hari kejepit nasional alias harpitnas.Kantor-kantor swasta, utamanya PMA, juga banyak yang tetap bekerja pada hari Jumat. "Kantor saya hanya libur kalau tanggal merah. Kalau hari Jumat tidak masuk ya berarti potong cuti," kata seorang karyawati perusahaan asing di kawasan Menteng pada detikcom.Media massa cetak juga mengumumkan tidak akan terbit pada tanggal merah resmi Kamis 30 Maret besok, dan terbit kembali esok harinya.Pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan waktu ngantor itu. Setiap instansi diperkenankan untuk menetapkan kebijakannya. Bagaimana kantor Anda? (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads