Menyimak Lagi PPKM Level 3 Artinya Apa Jelang Nasib PPKM Nanti Malam

Menyimak Lagi PPKM Level 3 Artinya Apa Jelang Nasib PPKM Nanti Malam

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 12:20 WIB
Menyimak Lagi PPKM Level 3 Artinya Apa Jelang Nasib PPKM Nanti Malam
Menyimak Lagi PPKM Level 3 Artinya Apa Jelang Nasib PPKM Nanti Malam (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta -

PPKM level 3 artinya apa menjadi hal yang masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian masyarakat. Diketahui pemerintah menetapkan kategori PPKM per-level dengan sejumlah pertimbangan terkait kondisi perkembangan kasus COVID-19 di daerah.

Adapun tepat hari ini (9/8), masa perpanjangan PPKM level 4 akan berakhir. Nasib PPKM pun akan kembali ditentukan malam ini oleh pemerintah pusat.

PPKM Level 3 Artinya Apa?

Pengertian kategori per-level-an yang dibuat dalam istilah PPKM masih menuai pertanyaan. Adapun tidak dijelaskan secara rinci apa yang jadi dasar daerah ditetapkan dalam kategori PPKM level 1 hingga 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kita bisa mengacu pada rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah yang pernah muncul dalam presentasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021). Ini tolak ukurnya:

Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Untuk kategori level 1,2 dan 4 berikut penjelasannya:

Level 1: Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

level 4: Angka kasus positif COVID-19 lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Aturan PPKM level 3

Setelah menjawab PPKM level 3 artinya apa, berikut aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online;

2. Perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO.

3. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

5. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
b) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri boleh menerima makan ditempat (dine-in) dengan kapasitas 25%.
c. restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi sendiri maupun di mall/pusat perbelanjaan hanya melayani delivery/take away.

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 25% pengunjung.

7. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan 25% kapasitas dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

9. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

10. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

11. resepsi pernikahan dapat dilaksanakan maksimal 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads