Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan baru perjalanan dinas dibiayai oleh penyelenggara acara. Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut tindakan itu bukanlah gratifikasi.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Ali KPK hanya menerima pembiayaan perjalanan dinas dari lembaga pemerintah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi swasta.
"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," katanya.
Kebijakan pembiayaan ini tidak berlaku bagi penanganan suatu perkara sehingga tidak ada konflik kepentingan.
"Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap Ali.
Diketahui, KPK membuat aturan soal perjalanan dinas pegawainya. Hal ini disebut untuk menyesuaikan status kepegawaian KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Dalam perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali.
Lihat juga video 'KPK Tangkap Seorang Tersangka Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi':
(aik/dhn)