Pendamping PKH Korupsi Bansos, Mensos: Jangan Main-main dengan Tugas!

Pendamping PKH Korupsi Bansos, Mensos: Jangan Main-main dengan Tugas!

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 21:19 WIB
Kemensos menambah bantuan pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021.
Foto: Esti Widiyana/detikcom
Jakarta -

Polres Malang membongkar kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang wanita pendamping PKH. Hal itu diapresiasi Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " ujar Risma dalam keterangan tertulis, MInggu (8/8/2021).

Risma menegaskan kejadian ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk tidak bertindak menyalahi aturan dalam hal penyaluran bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," tegas Risma.

Risma menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. Para pendamping telah mendapatkan honor dari pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," sebut Risma.

"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " imbuhnya.

Sebagai informasi, pendamping PKH bernisial PT (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos oleh Polres Malang. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya, yakni 16 KPM tidak pernah diberikan KKS, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara itu, empat KKS bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

"Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit," ulas Bagoes.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku kecurangan dilakukan mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka bertugas sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Ia disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang mengungkap kasus kecurangan oleh pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads