Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pelajar inisial AR (19) dan LH (16), yang kerap menjambret wanita. Kedua pelaku sudah beraksi di lima lokasi, di mana hasil jambretannya digunakan membeli narkoba.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan akan kebiasaan mabuk-mabukan dan konsumsi narkoba. Mereka nekat melakukan aksi jambret yang menyasar kepada korban yang sebagian besar adalah perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra kepada detikcom Sabtu (7/8/2021).
Dikatakannya, AR merupakan otak aksi nekat ini dengan mengajak LH, yang masih di bawah umur. AR adalah pelajar tingkat akhir yang kini tengah melakukan magang di salah satu kantor konsultan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masih di bawah umur, LH kini ditangani oleh unit PPA Polres Lombok Barat. Pelaku sudah melakukan aksinya pada lima TKP, yang sebagian besar menyasar TKP di Jalan Bypass BIL II," jelasnya.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban jambret mereka. Keduanya ditangkap pada Kamis (5/8) lalu, AR ditangkap di kantor konsultan tempatnya magang, sementara LH ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
"Korban terakhirnya menimpa seorang perempuan berinisial DP, warga Labuapi, Lombok Barat, dijambret di Perumahan Royal Zamzam Labuapi," terangnya.
Kedua pelaku diketahui kejam ketika menjalankan aksinya. Mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam, bahkan dengan sengaja akan membuat korban terjatuh dari motornya.
"Dua orang pelaku ini datang dari arah belakang, langsung memepet, lalu menendang motor korban hingga oleng, dan kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil dompet yang ada di dashboard sepeda motor korban. Pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang di dalamnya berisi dua unit handphone," tuturnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan ketika beraksi, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, LH, karena masih di bawah umur, kini ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak untuk selanjutnya akan dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.
Simak juga 'Polisi Tangkap Paman dan Ponakan Spesialis Jambret Perhiasan di Makassar':