Oknum Karyawan PT Pelindo Tersangka Penggelapan Solar
Rabu, 29 Mar 2006 02:00 WIB
Pekanbaru - Kepolisian menetapkan seorang oknum karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Dumai sebagai tersangka. Oknum ini diduga melakukan penggelapan 800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan menjual di tengah laut. Kapolresta Dumai AKBP Agung Budi membenarkan adanya penggelapan BBM di tubuh perusahaan negara itu, Selasa (28/03/2006) di Dumai. "Dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini, kita sudah memanggil pihak manajeman PT Pelindo untuk diminta keterangan. Hasilnya penyelidikan ini, kita telah menetapkan Zul (54) salah seorang karyawan PT Pelindo sebagai tersangka," kata Agung. Agung menjelaskan, pihak polisi air Dumai menangkap kapal Bayu III milik PT Pelindo yang membawa solar 800 liter pada awal Maret lalu. Solar ini diperjualbelikan pada kapal-kapal nelayan di perairan Dumai di Selat Malaka. "Barang bukti yang kita amankan itu, empat drum berisikan 800 liter solar. Beberapa saksi yang kita periksa mengakui, solar dari kapal Bayu III milik PT Pelindo akan diperjualbelikan pada kapal-kapal nelayan di perairan Selat Malaka," urai Agung. Menjual BBM di tengah laut hanya untuk keperluan nelayan, tentulah ganjil. Sebab, PT Pelindo bisa menjual BBM lebih mudah di darat. Karena itu ada dugaan solar ini akan dijual kepada kapal-kapal asing yang melintas di Selat Malaka. Kabarnya juga PT Pelindo sudah sering melakukan penjualan BBM ini. Menanggapi hal itu, Kapolres Dumai menyatakan, terlalu jauh kemungkinan adanya penyelundupan BBM tersebut. Dia menyebut, dalam kasus PT Pelindo murni masalah penggelapan yang dilakukan oknum-oknum di perusahaan. "Kasus yang sedang kita tangani ini murni masalah penggelapan BBM oleh karyawan PT Pelindo. Jadi jangan terlalu jauh untuk mengkaitkan adanya penyelundupan BBM," jelas Agung.
(atq/)











































