Koordinator Megapolitan Harus Mendapat Persetujuan DPRD
Rabu, 29 Mar 2006 01:21 WIB
Jakarta -
Siapapun yang akan tampil sebagai koordinator megapolitan harus mendapatkan legitimasi dari warga Jabodetabekjur. Untuk itu, DPRD di Jabodetabekjur harus dilibatkan mengenai siapa yang akan menjadi koordinator. "Bisa saja melalui mekanisme rekomendasi atau persetujuan DPRD. Artinya, siapa pun yang menjadi koordinator harus mengantongi persetujuan para wakil rakyat," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2006).Politisi asal Partai Golkar ini berpendapat, koordinator megapolitan seharusnya setingkat menteri. Karena setingkat menteri, maka pemilihannya ditunjuk oleh presiden dan keterlibatan DPRD tetap diperlukan. "Jika hanya ditunjuk tanpa rekomendasi atau persetujuan dewan, itu menunjukan dia hanya diterima oleh presiden saja," jelasnya. Ade mengakui, pembahasan megapolitan masih perlu diperdalam. Saat ini, pembahasan baru menyangkut menajemen. DPRD DKI Jakarta sendiri saat ini mulai bergegas membentuk tim khusus yang bertugas memperdalam megapolitan. Ade mengingatkan, pembahasan revisi Undang-undang nomor 34 tahun 1999 tentang ibu kota negara tidak hanya membahas megapolitan saja. "Di situ juga akan membicarakan bagaimana legislatif di ibukota," tandasnya. Menurutnya, wacana pembentukan DPRD tingkat II di ibu kota bisa saja muncul berbarengan dengan pembahasan revisi undang-undang tersebut.
(atq/)










































