Mengejutkan Temuan BPK soal Gaji Pegawai DKI Padahal Orangnya Tak Ada

Round-Up

Mengejutkan Temuan BPK soal Gaji Pegawai DKI Padahal Orangnya Tak Ada

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 07:54 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mendeteksi temuan mengejutkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) DKI Tahun 2020. Ternyata Pemprov DKI tetap menggaji pegawai yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia.

BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji untuk pegawai di pemerintahan Ibu Kota RI yang jumlahnya mencapai Rp 862 juta. Temuan mengejutkan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP DKI Tahun 2020, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," begitu bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip detikcom, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Disdik DKI tidak melakukan verifikasi atau pengecekan ulang terhadap daftar gaji dan tunjangan kerja daerah/tambahan penghasilan pegawai (TKD/TPP), bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS) yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.

Masih berdasarkan pemeriksaan BPK. Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Provinsi DKI mengakui tidak memverifikasi PNS dan CPNS mana yang berhak mendapatkan gaji dan/atau TKD/TPP. Alasannya pun mengejutkan, yakni karena jumlah pegawai di Disdik Provinsi DKI banyak.

ADVERTISEMENT

"Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," demikian bunyi LHP BPK.

BPK DKI juga sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, masih terdapat data pegawai yang belum mutakhir.

Terkait kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP, sudah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah. Berdasarkan LHP BPK, dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP Rp 862.783.587, sebesar Rp 200.981.807 yang telah disetorkan ke kas daerah.

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," begitu bunyi laporan BPK.

Sekadar informasi, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai TKD menjadi TPP. TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Baca rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP di halaman berikutnya.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan atau TKD/TPP PNS dan CPNS di Pemprov DKI 2020:

Pegawai Pensiun
(Gaji)
Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300

Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri
(Gaji)
Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500

Pegawai Wafat
(Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112

Pegawai Tugas Belajar
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057

Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168

Total
(Gaji)
Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337

Total Gaji + TKD/TPP
Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587

Pemprov DKI buka suara terkait temuan itu, simak di halaman selanjutnya


Pemprov DKI Jakarta buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah meninggal dan pensiun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Rp 200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih dalam proses pengembalian.

"Memang ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp 800 juta data lebih, tapi yang Rp 200 sudah dikembalikan yang Rp 600 masih proses (pengembalian)," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/8/2021).

Riza mengatakan kelebihan anggaran yang ditemukan BPK DKI itu hanya kesalahan administrasi semata. Namun dia memastikan permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Jadi ada keterlambatan pendataan terlalu cepat diinput. Ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi ini tidak masalah karena akan segera dikembalikan," sebutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads