Mencuat Kritik di Sana-sini Berakhir Dipecatnya Pinangki

Round-Up

Mencuat Kritik di Sana-sini Berakhir Dipecatnya Pinangki

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 06:26 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi buah bibir. Usai ditangkap terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, kini gaya hidup mewahnya pun tak luput dari sorotan media. Ini potretnya.
Pinangki Sirna Malasari (Foto: dok. Pribadi/Instagram @pinangkit)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa. Pemecatan itu dilakukan pasca-kritik mencuat lantaran terpidana kasus suap itu tak kunjung didepak dari Korps Adhyaksa.

Kritik itu sebelumnya dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI geram lantaran meski sudah dinyatakan bersalah, Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. Boyamin pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," pinta Boyamin.

ADVERTISEMENT

Kritik lantaran Pinangki tak jua dipecat itu juga disampaikan berbagai pihak. Kritik pun bertebaran di media sosial dari netizen.

Kritik ini pun bukan yang kali pertama. Sebelumnya, kritik juga membombardir Kejaksaan Agung lantaran Pinangki tak kunjung dijebloskan ke penjara meski telah divonis 4 tahun. Pinangki dinilai diistimewakan. Apalagi, sebelumnya, hukumannya juga disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara ke 4 tahun saja.

Usai kritik mencuat, Pinangki pun lantas dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang.

Kejagung Klarifikasi

Dibombardir kritik, Kejagung pun memberikan klarifikasi terkait Pinangki yang masih menerima gaji. Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020.

Kejagung juga menyebut Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. Karena itu, Pinangki tidak lagi berstatus jaksa.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Simak video 'Jaksa Pinangki Dipecat Kejagung, Ini Dasar Hukumnya':

[Gambas:Video 20detik]



Kritik mencuat, Pinangki pun akhirnya dipecat. Simak selengkapnya di halaman berikut.

Akhirnya Pinangki Dipecat

Sehari usai kritik mengemuka, Kejagung pun mengeluarkan keputusan pemecatan Pinangki. Pemecatan terhadap Pinangki itu dilakukan kemarin, Jumat (6/8). Pemecatan Pinangki berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).

Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Pinangki bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta.

Sedangkan pertimbangan ketiga sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads