Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa Mantan Jaksa KPK
Selasa, 28 Mar 2006 22:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam dengan tudingan bahwa salah satu mantan jaksa KPK yang dipindahkan ke Kejagung, telah menerima suap dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Tin Tin Surtini. Mendengar berita tersebut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa para mantan jaksa KPK.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2006)."Jaksa Agung sudah perintahkan Jamwas. Jaksa yang baru keluar dari KPK itu ada 3 orang yaitu KY, WS, dan IG. Mereka perlu diperiksa," kata Masyhudi.Menurut Masyhudi, saat ini ketiga jaksa tersebut bertugas di Kejagung karena dipindahkan pada akhir 2005. Dua di antaranya KY dan IG sudah fungsional sedangkan WS (Warih Sadono) saat ini masih aktif. "Ketiga-tiganya akan dipanggil oleh Jamwas," tegasnya.Selain itu, Masyhudi menjelaskan, salah satu jaksa yang namanya disebut-sebut Warih Sadono tidak menangani kasus tersebut. Pada saat di KPK, Warih menanganikasus-kasus diantaranya Let Let dan kasus Popon.Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara dari AKP Suparman mengatakan mantan jaksa penyidik KPK juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Tin Tin. Salah satu nama yang diberitakan sebelumnya yaitu Warih Sadono, namun dirinya membantah.
(atq/)











































