Kasus Pemerasan KPK
Tin Tin Surtini Akan Diperiksa
Selasa, 28 Mar 2006 21:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penyidikan kasus pemerasan penyidik dengan memeriksa saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantra (PT Insan) Tin Tin Surtini. Tin Tin akan diperiksa terkait pemberian sejumlah uang kepada jaksa KPK dan tersangka AKP Suparman."Besok dia (Tin Tin) akan kita periksa di Djuanda (KPK di Jl Ir H Djuanda)," kata Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Namun demikian, dalam pemeriksaan itu KPK tidak akan melakukan konfrontir dengan tersangka Suparman. "Tidak ada dong. Saksi dan tersangka tidak bisa dikonfrontir, karena tersangka memiliki hak untuk membantah. Yang bisa hanya saksi dengan saksi," tandasnya.Namun ketika ditilik ke belakang, jika melihat kasus korupsi KPU yang ditangani KPK, sejumlah tersangka KPU selalu dikonfrontir dengan saksi-tersangka. Dan yang paling gress adalah ketika tersangka kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 Daan Dimara dan rekanannya Untung Sastrawidjaya pada Jumat (17/3) lalu dikonfrontir dengan saksi mantan anggota KPU Hamid Awaluddin.Sekadar diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor 3 Januari lalu, Tin Tin mengaku menerima Rp 4,3 miliar dari PT Insan untuk membayar pajak ke BPN. Namun menurut Suparman, Tin Tin tidak pernah membayarkan uang itu ke BPN.Menanggapi hal tersebut, Tumpak mengatakan, pihaknya akan menjadikan Tin Tin sebagai tersangka. "Kita sudah perintahkan jaksa untuk mengembangkan kasus ini supaya Tin Tin dijadikan tersangka," tegasnya. Dihubungi terpisah kuasa hukum Suparman, Hermanto Barus menyatakan kekecewaan dengan keputusan KPK tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut justru akan merugikan kliennya yang tidak boleh dikonfrontir."Bisa saja Tin Tin bantah kesaksian Parman. Kalau dikonfrontir kan bisa ketahuan mana yang benar," tandasnya saat dihubungi detikcom.Bantah Warih TerlibatDalam kesempatan yang sama, Tumpak juga menegaskan bahwa mantan jaksa KPK yang kini berada di Kejaksaan Agung Warih Sardono tidak pernah terlibat dalam kasus PT Insan. Tumpak juga membantah Warih menerima uang Rp 300 juta dari Tin Tin."Dia (Warih) dipindahkan ke Kejagung karena naik eselon ke eselon 3. Jadi bukan karena menerima uang," tandas Tumpak yang juga mantan jaksa dan pernah berdinas di Kejagung.Tumpak menjelaskan, selain Warih, KPK juga pernah memindahkan 2 jaksa. Jaksa itu, lanjutnya, adalah keturunan Bali. "Mereka dipindahkan karena alasan sakit," jelasnya.
(atq/)











































